2 Januari 2008, ada berita dari para pemikir yang duduk di bangku parlemen negara ini,mengatakan bahwa setiap kendaraan harus melakukan Uji Emisi, mungkin hal ini berkaitan dengan usaha untuk menekan angka polusi dunia, namun selalu saja permasalahan klasik terjadi pada negara yang simpang siur ini, banyak sekali undang undang yang diterapkan berkaitan dengan aturan terhadap warga negara, Uji emisi merupakan sebuah keharusan dan memang berguna, Namun..apakah pihak yang berwenang melakukan sosialisasi dengan cara yang benar ?? sepertinya tidak, contohnya ketika saya mencoba mengambil sampel kepada beberapa orang dengan pertanyaan yang sama seperti ini ” Apakah bapak sudah Uji Emisi ? dan Apakah bapak tahu denda kalau tidak melakukan hal tersebut adalah 2 Juta Rupiah ??” , mereka menjawab “Saya tidak tahu, Kapan berita itu ada ??” , begitulah polemik Negara ini, mungkin kita semua merasakan, Pemerintah pun tidak jelas dalam menerapkan peraturan..Seluruh kendaraan harus di Uji emisi, tapi apa ada informasi mengenai Setiap Bengkel uji emisi yang berwenang ? seperti apa stiker tanda Uji Emisi yang Asli ? apa konsekwensi jikalau kendaraan yang di Uji bernilai buruk ?..saya rasa kita semua tahu jawabannya..Selalu ada peraturan baru..tapi tidak pernah dipikirkan jangka panjang…Banyak Orang pintar di Negara yang kita cintai ini tapi sedikit yang mengerti bagaimana melakukan Strategi , Merencanakan, mencapai tujuan yang diharapkan…. God Be With Us.
Responses
Leave a response
Categories
- 1
- Gado Gado
- Hobi
- Information Technology Fundamental
- Konsep sistem Informasi
- Kumpul Keluarga(Family Gathering)
- Management Information System
- My Idea's (Research)
- My Library
- Operating System Concept
- Opini
- OracleXE tutorial
- Others
- Our Even
- Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering)
- Religi
- Senang Belajar UML
- Teknologi

wah, mirip dengan pertanyaan kuisioner yg tadi tuh.
** kuisioner ?? yang mana yah ?
By: away on January 4, 2008
at 7:52 am
47a8c217b6
47a8c217b6
By: 47a8c217b6 on February 5, 2008
at 8:08 pm